Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Penjual Bakso yang Diam-diam Edarkan Sabu Selama 2 Tahun
Polres Bangkalan - Seorang penjual bakso keliling di Bangkalan akhirnya ditangkap karena ketahuan mengedarkan sabu-sabu sambil berjualan. Tersangka JN ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan di Desa Pangaranan, Kampung Lebak.
Dari tangan pedagang bakso berinisial J (37), warga Desa Banyubunih, Galis, Bangkalan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pipet kaca.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. menyampaikan pelaku diringkus saat sedang berjualan bakso keliling di wilayah Kota Bangkalan. Informasi pengedar sabu ini didapatkan dari masyarakat.
"Pelaku ngekos di Wilayah Kelurahan Kemayoran, Bangkalan," ujar Iptu Kiswoyo pada Rabu, (30/07/2025) di Mapolres Bangkalan.
Untuk menangkap pelaku, anggota satresnarkoba berpura-pura membeli bakso di tepi jalan saat menjajakan dagangnya. Di gerobak bakso itu polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,60 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Selain itu petugas juga menemukan, bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai seberat 0,96 gram," tambah Iptu Kiswoyo.
Setelah dipastikan ada sabu di lokasi, petugas langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual sabu selama dua tahun dengan modus berjualan bakso.
"Jadi ada yang pakai langsung ada juga yang beli barangnya saja. Makanya dia bawa alat itu untuk pelanggannya," lanjut Iptu Kiswoyo.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku dan gerobak bakso dibawa langsung ke Mapolres Bangkalan, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam," tutup Iptu Kiswoyo. (Red/Hum)
Comments
Post a Comment